Go to hell, Pengambil keputusan dunia pendidikan
Satu lagi kebijaksanaan pemerintah yang tidak memihak upaya peningkatan SDM di negara kita. Taukah kalian wahai saudaraku UU/no17/2000 tentang pajak dan UU yayasan. Undang Undang yang akan membahas Pajak bagi PTS yang bernaung dibawah yayasan. seperti kita ketahui PTS adalah lembaga non profit yang harusnya tidak boleh dikenakan Pajak atau setidaknya diringankan dari segala bentuk pajak. kita tunggu saja apakah benar2 UU itu akan ditetapkan, dengan memunculkan wacana tentang UU/17/2000 sangat terlihat ketidak berpihakan pemerintah terhadap kemajuan dunia pendidikan.
Pajak dikenakan bagi dunia pendidikan???, itu adalah tindakan biadap pemerintah yang ingin menghancurkan masa depan SDM bangsa kita, karena secara tidak langsung biaya pendidikan akan semakin tak terjangkau, sebagaimana halnya biaya kuliah di PTN yang juga mulai melangit akibat kebijaksanaan edan otonomi kampus. Pajak Pajak bagi dunia pendidikan adalah langkah mundur upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dinegara maju dunia pendidikan menjadi tumpuan pembangunan bangsa melalui SDM, pajak diringankan, didukung penuh dunia perbankan yg memberikan kredit ringan bagi pelaksanaan pendidikan, tapi Opposite bagi kebijaksanaan pembangunan SDM di negara kita. tak ada kata lain buat jajaran menteri pendidikan nasional,pemerintah dan pengambil keputusan lainnya selain DI**COK, T*EK, Ga**el s*ck, F*ck. mo dibawa kejurang mana bangsa ini. sh*t cuih cuih.
beginikah mental para pengambil keputusan di negeri ini, gara gara terjerat utang!! akhirnya menghalalkan segala cara, salah satunya dengan mencekik leher rakyat sendiri. ujung2nya uang pajak dikorupsi juga, menambah tambur perut manusia pencoleng dengan topeng tikusnya. Hancurlah Bangsaku !!! Hancurlah bangsaku !!!

